DTC Netconnect logo

Isu Perizinan Data Center di Indonesia: Tantangan Regulasi di Tengah Pertumbuhan Industri Digital

Data Center Solution

Jan 30, 2026

 

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dalam satu dekade terakhir mendorong lonjakan kebutuhan infrastruktur teknologi, salah satunya data center. Transformasi digital di sektor keuangan, e-commerce, pemerintahan, hingga industri manufaktur membuat data center bukan lagi fasilitas pendukung, melainkan infrastruktur strategis nasional. Namun, di balik potensi besar tersebut, proses perizinan data center di Indonesia masih menyimpan berbagai tantangan yang kerap menghambat realisasi investasi.

Artikel ini membahas secara mendalam isu perizinan data center di Indonesia, mulai dari kompleksitas regulasi, tumpang tindih kebijakan, hingga dampaknya terhadap investor dan ekosistem digital nasional.

Lanskap Regulasi Data Center di Indonesia

Perizinan data center di Indonesia tidak berdiri pada satu regulasi tunggal. Ia merupakan irisan dari berbagai aturan lintas sektor, mulai dari penanaman modal, tata ruang, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, hingga sistem elektronik. Data center diposisikan sebagai kegiatan usaha berbasis risiko menengah hingga tinggi, sehingga membutuhkan pemenuhan persyaratan yang relatif kompleks.

Beberapa regulasi yang kerap menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Penyelenggara Sistem Elektronik, serta aturan daerah terkait tata ruang dan izin lingkungan. Kompleksitas muncul ketika regulasi-regulasi ini tidak selalu selaras dalam praktik implementasinya.

Isu Utama dalam Perizinan Data Center

Salah satu isu paling krusial adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun OSS RBA dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan, pada praktiknya pelaku usaha masih harus berhadapan dengan interpretasi berbeda di tingkat daerah, khususnya terkait izin lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan kesesuaian tata ruang.

Selain itu, status data center sebagai objek vital nasional atau infrastruktur strategis belum sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam satu kerangka kebijakan terpadu. Akibatnya, beberapa daerah memperlakukan data center layaknya bangunan komersial biasa, tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus seperti kebutuhan listrik besar, sistem pendingin, dan standar keamanan tinggi.

Isu lingkungan juga menjadi tantangan tersendiri. Data center membutuhkan daya listrik dan air dalam jumlah besar, sehingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sering kali menjadi proses panjang. Ketidakpastian standar penilaian AMDAL antar daerah membuat waktu perizinan sulit diprediksi.

Dampak terhadap Investasi dan Daya Saing

Ketidakpastian perizinan berdampak langsung pada minat investasi, khususnya dari investor asing yang membandingkan Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Proses yang panjang dan tidak seragam meningkatkan biaya non-teknis dan memperpanjang time-to-market pembangunan data center.

Dalam konteks persaingan regional, isu perizinan dapat menghambat ambisi Indonesia menjadi hub data center Asia Tenggara. Padahal, secara pasar dan demografi, Indonesia memiliki keunggulan signifikan.

Kesimpulan

Isu perizinan data center di Indonesia bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut kesiapan regulasi dalam mendukung transformasi digital nasional. Tanpa pembenahan serius terhadap harmonisasi kebijakan dan kepastian hukum, potensi besar industri data center berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.