DTC Netconnect logo

Kompleksitas Perizinan Data Center di Indonesia: Akar Masalah dan Tantangan Implementasi

Data Center Solution

Jan 31, 2026

 

 

Di tengah akselerasi transformasi digital global, data center telah menjelma menjadi infrastruktur strategis yang menopang hampir seluruh aktivitas ekonomi berbasis data. Layanan keuangan digital, e-commerce, kecerdasan buatan, komputasi awan, hingga layanan publik berbasis elektronik sangat bergantung pada ketersediaan data center yang andal, aman, dan berkelanjutan. Indonesia, dengan populasi digital yang besar dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, memiliki potensi signifikan untuk menjadi hub data center regional di Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia menyadari peluang tersebut dan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong investasi di sektor data center. Mulai dari reformasi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor digital, hingga kebijakan terkait kedaulatan data. Namun demikian, di balik narasi kemudahan berusaha tersebut, pelaku industri masih menghadapi realitas kompleksitas perizinan yang panjang, tidak seragam, dan sering kali tidak sinkron antarinstansi.

Artikel ini mengulas secara komprehensif akar permasalahan dalam sistem perizinan data center di Indonesia, mulai dari aspek regulasi, tata ruang, lingkungan, hingga tantangan implementasi di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, artikel ini juga membahas implikasi kompleksitas perizinan terhadap pengembangan ekosistem digital nasional.

Sistem Perizinan Berusaha dan Realitas Lapangan

Penerapan OSS RBA merupakan salah satu reformasi struktural terbesar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah berupaya menyederhanakan proses perizinan dengan mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Data center umumnya masuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi, mengingat karakteristiknya yang melibatkan infrastruktur kritikal, konsumsi energi besar, serta potensi dampak lingkungan.

Secara normatif, OSS RBA dirancang untuk memberikan kepastian dan transparansi. Pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring sebagai identitas legal awal, kemudian melanjutkan pemenuhan persyaratan standar dan izin operasional sesuai tingkat risiko. Namun, dalam praktiknya, OSS sering kali hanya berfungsi sebagai pintu masuk administratif.

Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha data center masih harus mengurus berbagai persetujuan teknis dan rekomendasi dari kementerian teknis, lembaga sektoral, serta pemerintah daerah. Proses ini mencakup perizinan bangunan, kelistrikan, lingkungan, hingga rekomendasi tata ruang. Tantangan muncul ketika sistem OSS tidak sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perizinan sektoral, sehingga pelaku usaha harus kembali berhadapan dengan mekanisme manual dan birokrasi konvensional.

Selain itu, perbedaan tingkat kesiapan digital dan pemahaman aparat di daerah menyebabkan implementasi OSS RBA tidak berjalan seragam. Di beberapa daerah, aparat masih menafsirkan OSS sebagai sistem pelaporan semata, bukan sebagai dasar legal yang mengikat. Akibatnya, pelaku usaha sering kali diminta melengkapi persyaratan tambahan di luar yang tercantum dalam OSS, yang pada akhirnya mengurangi kepastian hukum.

Tantangan Tata Ruang dan Infrastruktur

Aspek tata ruang menjadi salah satu bottleneck terbesar dalam perizinan data center di Indonesia. Banyak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum secara eksplisit mengakomodasi fungsi data center sebagai kategori pemanfaatan ruang tersendiri. Data center sering kali diposisikan secara ambigu, apakah sebagai kawasan industri, kawasan perkantoran, atau infrastruktur strategis.

Ketidakjelasan ini memaksa investor untuk mencari lokasi yang secara administratif "aman", meskipun secara teknis kurang ideal. Dalam kasus tertentu, pelaku usaha harus mengajukan perubahan peruntukan lahan atau menunggu revisi RTRW, proses yang dapat memakan waktu bertahun-tahun dan melibatkan dinamika politik lokal.

Di sisi lain, ketersediaan infrastruktur pendukung seperti pasokan listrik berkapasitas besar, sistem pendingin, serta jaringan fiber optik berkecepatan tinggi belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan tata ruang dan perizinan. Tidak jarang, proyek data center telah mengantongi izin prinsip dan izin lokasi, namun terhambat karena keterbatasan daya listrik atau belum tersedianya jaringan telekomunikasi yang memadai.

Koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, penyedia listrik, operator telekomunikasi, dan kementerian teknis masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa perencanaan terpadu, pengembangan data center berisiko tidak efisien dan sulit berskala besar.

Aspek Lingkungan dan Keberlanjutan

Seiring meningkatnya kesadaran global terhadap isu perubahan iklim dan keberlanjutan, data center menjadi sorotan karena konsumsi energinya yang tinggi. Pemerintah daerah semakin ketat dalam menilai dampak lingkungan proyek data center, terutama terkait penggunaan listrik, air untuk sistem pendingin, serta emisi karbon tidak langsung.

Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi salah satu tahapan krusial dalam perizinan. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki standar nasional yang komprehensif mengenai green data center yang dapat dijadikan acuan baku dalam proses evaluasi lingkungan. Akibatnya, setiap daerah memiliki interpretasi sendiri terhadap kriteria keberlanjutan data center.

Ketidakseragaman ini menciptakan ruang negosiasi dan ketidakpastian. Di satu sisi, pelaku usaha berupaya menerapkan teknologi ramah lingkungan seperti penggunaan energi terbarukan dan sistem pendingin efisien. Di sisi lain, aparat penilai sering kali belum memiliki kapasitas teknis yang memadai untuk mengevaluasi inovasi tersebut, sehingga proses AMDAL menjadi berlarut-larut.

Ketiadaan insentif yang jelas bagi data center berkelanjutan juga memperlemah dorongan investasi hijau. Tanpa panduan nasional yang tegas, aspek lingkungan berpotensi menjadi hambatan administratif alih-alih instrumen pengendali pembangunan yang berkelanjutan.

Koordinasi Pusat dan Daerah: Tantangan Implementasi Regulasi

Salah satu akar permasalahan kompleksitas perizinan data center terletak pada relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun reformasi perizinan bertujuan untuk menyederhanakan proses melalui sentralisasi sistem, implementasinya masih sangat bergantung pada kapasitas dan interpretasi pemerintah daerah.

Desentralisasi kewenangan di bidang tata ruang, lingkungan, dan perizinan bangunan membuat pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menentukan cepat atau lambatnya realisasi proyek. Namun, tidak semua daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi strategis data center dalam agenda pembangunan nasional.

Di beberapa wilayah, data center masih dipersepsikan sebagai proyek komersial biasa, bukan sebagai infrastruktur digital strategis. Persepsi ini memengaruhi prioritas pelayanan dan fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah. Tanpa kerangka koordinasi yang kuat, kebijakan pusat sering kali tidak sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

Implikasi terhadap Pengembangan Ekosistem Digital

Kompleksitas perizinan data center tidak hanya berdampak pada investor besar atau perusahaan multinasional, tetapi juga pada penyedia layanan lokal dan startup teknologi. Keterbatasan pasokan data center domestik yang andal dapat meningkatkan biaya layanan digital, memperlambat inovasi, dan mengurangi daya saing pelaku usaha nasional.

Lebih jauh, keterlambatan pembangunan data center berimplikasi pada isu kedaulatan data. Ketika kapasitas data center domestik tidak mencukupi, perusahaan dan institusi cenderung menyimpan data di luar negeri, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, keamanan, dan geopolitik.

Dalam konteks ekonomi digital, data center bukan sekadar infrastruktur fisik, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyederhanaan dan harmonisasi perizinan menjadi prasyarat penting untuk mendorong inovasi dan investasi.

Penutup

Tantangan perizinan data center di Indonesia bersifat struktural dan multidimensional. Kompleksitas regulasi, ketidaksinkronan tata ruang, ketidakjelasan standar lingkungan, serta lemahnya koordinasi pusat dan daerah menjadi hambatan utama bagi pengembangan industri data center.

Tanpa pembenahan menyeluruh dan pendekatan lintas sektor, ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi digital regional akan sulit tercapai. Diperlukan kejelasan regulasi, penguatan kapasitas aparat, serta visi bersama bahwa data center merupakan infrastruktur strategis nasional. Dengan demikian, sistem perizinan tidak lagi menjadi penghambat, melainkan enabler bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.